header-int

KUA JATIKALEN LAKSANAKAN IKRAR WAKAF 3 BIDANG

Kamis, 16 Feb 2023, 11:10:28 WIB - 256 View
Kontributor : irfai - KUA Jatikalen
KUA JATIKALEN LAKSANAKAN IKRAR WAKAF 3 BIDANG

Nganjuk - Rabu, 15/2/2023 KUA Jatikalen melaksanakan ikrar wakaf dari desa dawuhan, 2 orang berasal dari dusun dawuhan dan seorang lainnya berasal dari dusun cekel. Mereka bertiga menyampaikan kehendak wakaf sebidang tanah yang mereka miliki, kepada nadzhir untuk dimanfaatkan untuk mushola/ masjid dan untuk kegiatan ibadah, pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya.

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Salah satu unsur wakaf adalah Ikrar.

 

Sedangkan lkrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Adapun pengelolaan harta wakaf selanjutnya di serahkan kepada nadzhir.
Solikin, 57 tahun dan Miftahurrohman, 45 tahun warga dusun cekel dan dusun krawilan menyampaikan kehendak wakaf kepada nadzhir perorangan yang diwakili oleh Samsul Hudah, 52 tahun dan Ahwan, 60 tahun yang menjabat sebagai ketua Nadzhir, disaksikan oleh Ponijan dan Mohamad Harun Rosyid yang keduanya merupakan perangkat desa setempat. 

Hal serupa juga di lakukan oleh Suyono, 58 tahun yang merupakan warga dusun cekel, desa dawuhan kecamatan Jatikalen, juga menyampaikan kehendak wakaf sebidang tanah kepada Nadhir Organisasi yang di wakili oleh Kyai Nastain sebagai ketua Tafidziyah MWC NU kecamatan Jatikalen. Hal ini adalah bentuk tindak lanjut dari Hasil Sosialisasi Bidang Wakaf yang dilakukan KUA Jatikalen di balai desa Dawuhan, tanggal 26 juni 2022 yang lalu.

    

Walaupun Ikrar wakaf dilaksanakan di mushola KUA Jatikalen, tidak mengurangi sedikitpun kekhidmatan suasana. Secara bergantian, Isa Mustofa, S,PdI. Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Jatikalen menyaksikan pelaksanaan ikrar wakaf dan diakhiri dengan penandatangan berkas ikrar wakaf dari masing-masing wakif, nadzhir dan para saksi.

#kua,bimais
kemenag Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk berada di Jl. Dermojoyo No. 22 Tlp. (0358) 321757 dan fax (0358) 324071 kode Pos 64418, dengan luas gedung 487 M2 diatas tanah dengan luas 2.580 M2 . Berdasarkan KMA No: 373/2002 tentang Organsasi dan Tata kerja Kanwil Depag Provinsi dan Kab/kota Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk termasuk Tipologi XII A
© 2024 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube