header-int

Optimalisasi Wakaf, Kemenag Gelar Pembinaan PPAIW dan Nadzir Wakaf

Kamis, 02 Mar 2023, 12:43:40 WIB - 249 View
Kontributor : Humas
Optimalisasi Wakaf, Kemenag Gelar Pembinaan PPAIW dan Nadzir Wakaf

Nganjuk – Dalam rangka optimalisasi pengelolaan wakaf di Kabupaten Nganjuk, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk gelar Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari setiap KUA Kecamatan dan Nadzir Wakaf pada Kamis, (2/3). Kegiatan yang dieselenggarakan di aula setempat ini dihadiri oleh seluruh PPAIW se Kabupaten Nganjuk beserta beberapa perwakilan dari organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Nganjuk menyampaikan urgensi pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Nganjuk. Menurutnya, Tanah Wakaf merupakan aset negara yang harus tercatat dan terorganisir dengan baik pengelolaannya.

 

Banyak masyarakat yang tidak memahami bahwa prose wakaf membutuhkan prosedur dan dokumen-dokumen tertentu sehingga tanah wakaf tidak menimbulkan masalah pada ahli waris di kemudian hari. Hal ini juga dalam rangka meminimalisir kemungkinan konflik dan sengketa yang terjadi di masyarakat.

“KUA sangat berperan dalam proses ini mengingat ikrar wakaf dilaksanakan di KUA”, Ujar Imam Zamroni, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk.

Sementara itu, Kakankemenag menyampaikan bahwa PPAIW merupakan pekerjaan ikhlas yang bekerja untuk masyarakat. Hal ini karena Proses yang melibatkan PPAIW tanpa dipungut biaya, berbeda dengan proses melalui PPAT/Notaris.

Kakankemenag mengingatkan bahwa PPAIW harus bisa mengedukasi masyarakat dengan baik terkait wakaf. Masyarakat saat ini harus mengetahui bahwa yang namanya wakaf itu bukan hanya untuk masjid saja. Namun bisa digunakan untuk kemaslahatan ummat yang lainnya.

“Wakaf produktif juga bernilai ibadah jariyah yang sama dengan rumah ibadah”, Ujar Kakankemenag.

Kakankemenag memberi catatan minimnya wakaf produktif di Kabupaten Nganjuk menunjukkan masih rendahnya pengetahuan dan edukasi masyarakat terkait wakaf secara komprehensif. Sehingga yang diketahui bernilai ibadah hanya wakaf untuk rumah ibadah saja. (Lq)

#inmas
kemenag Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk berada di Jl. Dermojoyo No. 22 Tlp. (0358) 321757 dan fax (0358) 324071 kode Pos 64418, dengan luas gedung 487 M2 diatas tanah dengan luas 2.580 M2 . Berdasarkan KMA No: 373/2002 tentang Organsasi dan Tata kerja Kanwil Depag Provinsi dan Kab/kota Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk termasuk Tipologi XII A
© 2024 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube