header-int

AGPAI Kab. Nganjuk Berkeluh ke Komisi IV DPRD : Guru PAI di SD Tidak Masuk Jatah PPPK

Jumat, 12 Mar 2021, 16:49:13 WIB - 642 View
Kontributor Kakankemenag bersama AGPAI dan Komisi IV DPRD Kab. Nganjuk
AGPAI Kab. Nganjuk Berkeluh ke Komisi IV DPRD : Guru PAI di SD Tidak Masuk Jatah PPPK

Kab. Nganjuk (Inmas) – Kepala Kantor kementerian agama kabupaten nganjuk Dr.H.Taufiqurrohman, M.Ag menghadiri undangan Komisi IV DPRD Kab. Nganjuk pada Jumat (12/3). Undangan dalam rangka menindaklanjuti keluhan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Kab. Nganjuk tentang rekrutmen PPPK dan GTT Guru Agama yang ada di SD.

Sebelumnya, AGPAI telah berkeluh kepada Komisi IV DRPD Kab. Nganjuk tentang ketidak jelasan nasib seluruh guru agama islam di sekolah. AGPAI menjelaskan bahwa dalam rekrutmen PPPK besar-besaran oleh pemerintah tahun ini guru PAI tidak mendapatkan alokasi (jatah). Meskipun sudah tercatat dalam dapodik, namun mereka mengaku tidak dapat ikut serta dalam proses rekrutment PPPK tahun ini karena formasinya tidak ada.

Rapat yang dihelat di ruang rapat banggar DPRD Kabupaten Nganjuk ini di pimpin KH. Asrori Arif yang biasa disapa Gus As. Dalam pernyatannya ia menanyakan kejelasan koordinasi antara kemenag kab. nganjuk dengan diknas pendidikan dan kebudayaan kab. nganjuk. “Mohon penjelasan pak (kankemenag) bagaimana koordinasi kemenag dengan dinas pendidikan agar tidak ada yang terdiskriminasi secara hak?”, tanya gus as.

Menjawab pertanyaan pimpinan rapat Kakankemenag Taufiqurrohman menyampaikan bahwa ranah kewenangan yang melingkupi guru PAI di SD ada pada tiga lembaga negara yakni Kemendikbud, Kemenag dan Pemkab. Fungsi dan kewenangan Kementerian agama lebih pada pembinaan dan pemberian sertifikasi guru agama. Sedangkan rekrutmen dan kepegawaian sepenuhnya adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Dinas Pendidikan.

“Secara kepegawaian guru PAI di SD adalah guru Pemkab seyogyanya Kewenangan rekrutment PPPK ada pada pemkab”, tegas Taufiq. Ia juga menjelaskan bahwa kemenag pusat sampai saat ini masih mengupayakan alokasi jatah PPPK untuk guru madrasah di bawah kemenag yang belum ditentukan kejelasannya.

 Senada dengan Kankemenag, Muhammad Imron Anggota Komisi IV DPRD Kab. Nagnjuk juga menjelaskan bahwa kewenangan rekrutmen guru PAI ada pada dinas pendidikan namun pembinaanya dari kementerian agama. Ia menjelaskan akan segera menindaklanjuti aduan AGPAI ini untuk segera memanggil dinas pendidikan kabupaten nganjuk. “Pasti akan kami tindak lanjuti, pegang ini sebagai janji”, ujarnya.

Menyambung pernyataan Anggota Komis IV DPRD Kab. Nganjuk, Ani selaku sekretaris rapat menegaskan akan mengawal keluhan ini sampai menemukan titik temu yang terang. “Kami akan kawal ini dan mencari keruwetannya ada dimana sehingga ke depan tidak ada dasar rekrutmen berdasarkan like and dislike” tegasnya.

Rapat lanjutan untuk membahas aduan ini direncanakan untuk dapat dilaksanakan lagi pada senin (14/3) dengan mengundang dinas pendidikan agar segera ditemukan solusi bersama. (Lq)

#inmas,pendma,lintas-sektoral
kemenag
© 2024 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube