header-int

Bimwin Angkatan 51, Upaya Wujudkan Keluarga Sakinah di Patianrowo Nganjuk

Selasa, 23 Agu 2022, 15:43:10 WIB - 305 View
Kontributor
Bimwin Angkatan 51, Upaya Wujudkan Keluarga Sakinah di Patianrowo Nganjuk

Nganjuk - Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin di Kabupaten Nganjuk kembali bergulir. Bimbingan perkawinan yang biasa dikenal dengan bimwin kali ini dilaksanakan di SMK Al Qomar Patianrowo.

Diikuti oleh 30 muda mudi calon pengantin yabg telah mendaftarkan pencatatan peristiwa nikahnya di KUA Patianrowo, bimwin dilaksanakan dengan menghadirkan pemateri dari Kemenag, Dinas Kesehatan, dan Badan KB Kabupaten Nganjuk.

Menjadi pemateri pertama yang sekaligus membuka kegiatan, Kakankemenag, Afif Fauzi menjelaskan pentingnya mengelola konflik dalam keluarga. Ia menegaskan pentingnya kedewasaan dalam menghadapi perbedaan-perbedaan yang muncul diawal berumah tangga.

Pribadi pasangan suami istri dengan latar belakang pendidikan, ekonomi dan karakter yang berbeda kerap memunculkan masalag yang ujungnya menjadi konflik dalam rumah tangga ketika tidak disikapi dengan dewasa dan bijaksana.

Kakankemenag berpesan agar selama gelaran bimwin angkatan 51 ini, 23 dan 24 Agustus 2022, semua pasangan pengantin yang hadir benar-benar dapat mengambil ilmu sebagai bekal dalam menjalankan rumah tangga.

"Tidak ada sekolah untuk menjadi orang tua, menjadi suami yang baik ataupun menjadi istri yang sempurna", tegas Kakankemenag putra Kabupaten Nganjuk ini.

Menurutnya, adanya suami dan istri yang baik merupakan buah dari saling pengertian, saling memahami dan cinta kasih antar pasangan suami istri dalam keluarga. Pengertian dan cinta kasih perlu dipupuk agar terus tumbuh dan menciptakan keluarga yang harmonis.

"Lihat pada lingkungan sekitar kita, ambil ilmu dari para keluarga yang sukses menjadi keluarga harmonis. Pelajari bagaimana menjadi suami yang baik dan bagaimana sebagai istri yang baik", ungkapnya.

Dalam pembukaan yang juga dihadiri oleh Kepala Bimas Islam, Farid Wajdi, dan Kepala KUA Patianrowo, Nurul Mubin, Kakankemenag juga menyampaikan simpang siur biaya nikah yang ada di masyarakat. Kakankemenag menegaskan kembali bahwa aturan biaya nikah di KUA tetap dan tidak ada perubahan. Ia menjelaskan bahwa jika akad nikah dilaksanakan di KUA maka biaya Rp. 0 dan jika akad di kuar KUA akan muncul biaya Rp. 600.000 yang dibayarkan kepada negara melalui bank.

"Tidak ada pembayaran apapun di KUA, KUA hanya menerima slip pembayaran dari bank saja jika pencatatan nikah dilaksanakan di kuar KUA", tegas Kakankemenag menutup materinya. (Lq)

#inmas
kemenag
© 2024 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube