header-int

BPN Laksanakan Pengukuran Tanah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nganjuk

Senin, 07 Agu 2023, 13:28:34 WIB - 303 View
Kontributor : Luqman Hadi - Humas Kankemenag Nganjuk
BPN Laksanakan Pengukuran Tanah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nganjuk

Nganjuk - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk laksanakan pengukuran tanah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nganjuk pada hari Senin, 7 Agustus 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui data dan legalitas kepemilikan tanah KUA.

Pengukuran tanah merupakan langkah penting dalam proses administrasi dan legalitas tanah milik instansi pemerintahan, seperti KUA Kecamatan Nganjuk. Dalam proses pengukuran ini, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk mengambil peran sebagai penyelenggara, dengan menghadirkan tim ahli dan petugas yang berkompeten dalam bidangnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengikuti prosedur dan standar yang berlaku, untuk memastikan akurasi dan validitas hasil pengukuran. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan dengan transparansi dan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk memastikan keabsahan hasil yang diperoleh.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nganjuk, Nur Huda, dan Camat Kecamatan Nganjuk turut hadir dalam acara tersebut. Mereka menyaksikan secara langsung proses pengukuran tanah dan menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini. Para pejabat tersebut menganggap bahwa kegiatan pengukuran tanah ini akan memberikan kejelasan mengenai legalitas tanah kantor, sehingga dapat memperkuat posisi KUA dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Turut hadir dalam acara ini adalah Pengelola BMN Kankemenag Nganjuk, Imam Fanani Yudho Purnomo yang juga memegang peran penting dalam pengelolaan aset-aset pemerintah. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dan kejelasan kepemilikan aset negara.

Para saksi dari warga sekitar juga hadir dalam acara ini, sebagai bentuk transparansi dan kesaksian independen terhadap proses pengukuran yang dilaksanakan. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses pengukuran tanah ini dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang jelas.

Dengan dilaksanakannya kegiatan pengukuran tanah ini, diharapkan akan tercipta kejelasan mengenai legalitas kepemilikan tanah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nganjuk. Hal ini akan mendukung efektivitas dan efisiensi tugas pelayanan yang diemban oleh instansi tersebut, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait.(Lq)

 

 

 

#inmas
kemenag
© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube