
Nganjuk (Pengawas) Sebanyak delapan pasangan lanjut usia mengikuti isbat nikah terpadu yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk. Dengan ini pernikahan mereka sah di mata negara dengan bukti buku nikah sekaligus akan memudahkan kepengurusan dokumen kependudukan.
Kebijakan pemerintah tentang pasangan nikah siri masuk Kartu Keluarga (KK) dan anaknya mendapat akta kelahiran tidak membuat warga Kota Angin kepincut. Buktinya, data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk yang mengajukan KK dan akta kelahiran dengan pernikahan siri tidak banyak. “Hanya ada beberapa orang saja,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk H. Abdullah, SH, M.Psi
Pasangan yang mengikuti isbat nikah terpadu merupakan warga Kecamatan Pace dan Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk yang bekerjasama dengan Pangadailan Agama Kabupaten Nganjuk dan Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, isbat nikah ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Berbek pada Jum’at 18 Nopember 2022.
Kepala Kemenag Kabupaten Nganjuk, Moh. Afif Fauzi mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk melegalkan pernikahan yang pernah terjadi. Artinya, pernikahan warga lansia tersebut telah sah secara agama dan negara sekaligus menjadi bentuk ketertiban administrasi sebagai Warga Negara Indonesia.
“Isbat nikah itu untuk mengesahkan peristiwa pernikahan yang sudah pernah terjadi tapi yang bersangkutan belum memiliki buku nikah,” kata Afif. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat terlaksana setelah pihak KUA Kecamatan Berbek dan Pace melakukan penjaringan. Mereka mendata warga di wilayah masing-masing, siapa pasangan yang sudah pernah menikah dan sudah punya anak tetapi belum memiliki buku nikah. “Di desa ada catatan dari pak modin,” imbuhnya.
Afif menjelaskan, dengan mengikuti isbat nikah terpadu, pasangan suami istri tersebut tidak hanya tercatat dalam buku nikah namun status dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga juga diubah dari keterangan kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat. “Anak yang belum punya akta kelahiran juga sekaligus dibuatkan di sini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Afif berharap agar seluruh warga Nganjuk membangun rumah tangga yang dilandasi dengan keimanan dan ketakwaan serta secara legalitas dengan memiliki buku nikah. “Jadi resmi atau sah menurut agama dan negara,” pungkasnya.
Salah satu peserta isbat nikah terpadu, Jaya Supianto (52) merasa terbantu dengan kegiatan yang diselenggarakan Kemenag Kabupaten Nganjuk hari ini. Pria itu telah menikahi Siti Jasyiah (51) pada tahun 1989. Sejak saat itu pula pernikahan mereka belum dilaporkan ke KUA oleh pihak desa, hingga sekarang mereka sudah dikaruniai empat orang anak.
“Alhamdulillah sangat terbantu, apa lagi untuk mengurus dokumen. Anak kami empat, dengan ikut isbat ini mudah-mudahan nanti kalau anak kami menikah tidak kesulitan mengurus dokumen yang diperlukan,” cerita Jaya.
Perasaan yang sama disampaikan Subakir. Pria berusia 56 tahun ini bersama Umi, istrinya, merasa lega karena dapat mengikuti isbat nikah terpadu. Dia mengatakan, dari hasil pernikahannya yang belum dilaporkan ke KUA, dia telah dikaruniai dua anak laki-laki dan sampai saat ini belum memiliki akta kelahiran.
“Senang sekali, lega. Mau mengurus akta kelahiran anak, semoga jadi lebih mudah,” harap Subakir. (poer)
ed: lq