header-int

Diseminasi, Pengawas Perkuat Peran Strategis Pengawas Madrasah dalam Membangun Ekosistem Madrasah

Senin, 29 Jan 2024, 10:31:03 WIB - 368 View
Kontributor : Hari Purnomo, Pengawas Madrasah Muda
Diseminasi, Pengawas Perkuat Peran Strategis Pengawas Madrasah dalam Membangun Ekosistem Madrasah

Nganjuk - Diseminasi Peningkatan Pengawas Madrasah Tahun 2024 diselenggarakan Pengawas Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk dalam hal ini Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawasmad). Kesempatan ini mengambil judul “Transformasi Peran Strategis Pengawas Madrasah dalam Membangun Ekosistem Madrasah” pada 25 Januari 2024 di Perum Puri Mangundikaran B5/18 Nganjuk.

Selanjutnya acara dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja Pengawas Madrasah  Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk oleh Henny Suci Herawati. Hadir dalam kegiatan ini 27 orang Pengawas Madrasah tingkat Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk.

  

Merujuk pada Peraturan Dirjen (Perdirjen) GTK Kemdikbudristek Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan diterbitkan dengan pertimbangan :

a) bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di satuan pendidikan diperlukan transformasi dan optimalisasi peran pengawas sekolah.

b) bahwa dalam melaksanakan transformasi dan optimalisasi sebagaimana dimaksud huruf a, Pengawas Sekolah melakukan tugas kepengawasan melalui kegiatan pendampingan dalam rangka mendukung impementasi kebijakan merdeka belajar.

c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan.

Lebih lanjut Henny memaparkan dalam pasal 5 Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 menyatakan bahwa pendampingan dilaksanakan dalam siklus pendampingan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan ;

2. Pendampingan terhadap Perencanaan Program Satuan Pendidikan;

3. Pendampingan terhadap Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan; dan

4) Pelaporan Pendampinangan. Pelaporan pendampingan digunakan sebagai acuan bagi pengawas sekolah untuk menyusun perencanaan pendampingan pada siklus tahun berikutnya.

Semoga pengawas madrasah mampu mengimplementasikan peraturan tersebut guna pemenuhan tugas dan tanggunjawab. (poer)

  

#inmas,madrasah
kemenag
© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube