1.jpg)
Nganjuk - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk gelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk mengevaluasi penyerapan anggaran pada Triwulan I tahun 2024, khususnya di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) pada Kamis, 18 April 2024, di Aula Bawah. Acara ini menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan dalam mencari solusi terhadap permasalahan yang muncul serta meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran.
Salah satu sorotan utama dalam FGD ini adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Hal ini terutama berkaitan dengan penyusunan revisi halaman III DIPA Triwulan II Tahun 2024, yang memiliki deadline pengajuan revisi ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur pada Senin, 22 April 2024.
Dalam FGD ini, dilakukan penyampaian mengenai serapan anggaran yang terjadi. Data Laporan Fa Detail (16 Segmen) Pendis Kemenag menunjukkan bahwa dari pagu anggaran sebesar Rp5.653.340.000, realisasi per tanggal 17 April 2024 hanya mencapai Rp 1.655.563.312, dengan persentase capaian anggaran sebesar 29,28%. Angka ini jauh di bawah target penyerapan anggaran yang seharusnya mencapai 70% pada bulan Juli 2024, sesuai dengan Perjanjian Kinerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Tahun 2024. Oleh karena itu, diperlukan percepatan dalam penyerapan anggaran guna mengejar target yang telah ditetapkan, sebesar 40,72%.
Kasi Penma, Sutopo dalam sambutannya menegaskan beberapa tujuan penting dari mengundang satker MIN, di antaranya adalah untuk menyerasikan kinerja satker MIN, memperbaiki kendala yang muncul dari sistem pelaksanaan kinerja DIPA yang terdapat dalam laporan, serta meminta agar MIN segera menindaklanjuti permasalahan yang muncul dari evaluasi perencanaan. Selain itu, target penyerapan anggaran hingga bulan Juli yang mencapai 70% perlu diwujudkan dengan saling mendukung untuk mencapai tuntutan target tersebut. Disarankan pula untuk membuat SPTJM sebagai pegangan bagi PPK (PENMA).
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, Mohamad Afif Fauzi, menekankan pentingnya penyerapan anggaran yang sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD). Ia juga menekankan bahwa kepala madrasah harus terus mengontrol perencanaan anggarannya, tidak hanya bergantung pada operator. Dengan adanya rapat koordinasi seperti FGD ini, diharapkan dapat menyatukan misi kinerja MIN sehingga dapat mengurangi kesalahan yang terjadi dalam pengelolaan anggaran.
FGD ini diharapkan dapat memberikan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran di MIN Kabupaten Nganjuk, sehingga dana publik dapat dimanfaatkan dengan lebih optimal untuk kepentingan pendidikan dan kemajuan masyarakat.