
Nganjuk - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, Mohamad Afif Fauzi menjadi pemateri dalam gelaran bimbingan perkawinan pra nikah angkatan ke 59 tahun 2022 pada Selasa, (20/9). Bimwin angkatan 59 digelar di Kantor MWC NU Kecamatan Kertosono dengan menghadirkan 30 muda mudi calon pengantin yang telah mendaftarkan peristiwa pencatatan nikahnya di KUA Kertosono.
Dalam kesempatan bertemu dengan calon pengantin ini Kakankemenag mengingatkan besaran yang muncul pada proses pencatatan nikah di KUA. Kakankemenag menjelaskan bahwa besaran biaya pernikahan di KUA adalah Rp.0 jika nikah dilaksanakan di kantor KUA dan Rp.600.000 jika nikah dilaksanakan di kuar kantor KUA.
"Pembayaran biaya ini juga nggak dikantor KUA, tapi lewat bank dan KUA hanya menerima bukti pembayarannya saja", tegas Kakankemenag.
Melalui sosialisasi semacam ini, kakankemenag berharap masyarakat mulai paham dan teredukasi tentang biaya nikah sehingga tidak muncul misspersepsi terkait besaran biaya yang beredar di masyarakat.
Memulai materi mengelola konflik rumah tangga, Kakankemenag mengingatkan seluruh peserta bimbingan perkawinan untuk menumbuhkan rasa saling perhatian dan pengertian kepada pasangan. Menurutnya para pasangan muda sangat rentan terhadap konflik rumah tangga yang bersumber dari egoisme masing-masing.
“Manusia tempatnya salah tapi bukan pelampiasan untuk selalu menyalahkan. Bangun rasa pengertian antar suami istri agar rumah tangga dapat berjalan dengan penuh rasa syukur dan penuh cinta kasih”, tegas Kakankemenag kelahiran Kabupaten Nganjuk ini.
Ia mengingatkan setiap pasangan baru untuk menumbuhkan rasa syukur saling menerima satu sama lain. Adanya kegiatan bimbingan perkawinan seperti ini dalam rangka membangun pondasi keluarga sakinah, bahagia, dan sejahtera.
Perbedaan karakter sebelum dan setelah menjadi pasangan suami istri kerap menjadi sumber konflik dalam berumah tangga. Setiap pasangan muda harus ditanamkan betul dalam hatinya niat membangun keluarga melalui pernikahan. (Lq)