.jpg)
Nganjuk - Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, H. Farid Wajdi, memimpin doa dalam upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan peresmian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Alun-alun Kabupaten Nganjuk. Acara ini dihadiri oleh tak kurang dari 256 Kepala Desa se-Kabupaten Nganjuk beserta ketua BPD.
Kepala Desa yang masa tugasnya berakhir pada periode 2020-2026 telah diperpanjang menjadi 2020-2028, sementara Kepala Desa dengan masa tugas periode 2023-2029 diperpanjang menjadi 2023-2031.
Dalam amanatnya, Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menegaskan pentingnya komitmen Kepala Desa untuk membantu pemerintah menjalankan pemerintahan di tingkat desa dengan sebaik mungkin dan lebih profesional. Ia mengingatkan bahwa peran kepala desa sangat vital dalam menciptakan perubahan dan kemajuan di tingkat lokal.
"Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin yang ada di seluruh desa," ujar Sri Handoko Taruna. Beliau menegaskan bahwa kepala desa adalah lilin-lilin yang menerangi setiap desa, menjadi pilar penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Upacara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kelangsungan kepemimpinan dan penguatan peran desa dalam pembangunan nasional. Dengan perpanjangan masa tugas ini, diharapkan para kepala desa dapat terus berkontribusi secara maksimal dalam memajukan desa masing-masing dan mendukung program-program pemerintah pusat dan daerah.