header-int

Kegiatan Rutin IGRA 8 dan Pengarahan Terkait Tunjangan Profesi Guru di Kecamatan Berbek

Senin, 29 Jan 2024, 15:33:36 WIB - 308 View
Kontributor : Hari Purnomo, Pengawas Madrasah Muda
Kegiatan Rutin IGRA 8 dan Pengarahan Terkait Tunjangan Profesi Guru di Kecamatan Berbek

Nganjuk - Ikatan Guru Raudlatul Athfal (IGRA) 8 wilayah kecamatan Loceret, Berbek, Sawahan, dan Ngetos menyelenggarakan kegiatan rutin di RA Perwanida 1 Kacangan, Kecamatan Berbek, pada hari ini, 29 Januari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh guru-guru Raudlatul Athfal se-Kecamatan Berbek untuk mempererat hubungan antaranggota dan membahas berbagai isu terkait dunia pendidikan.

Pada kesempatan tersebut, pengawas madrasah Hari Purnomo, M.Pd.I., memberikan pengarahan khusus terkait dengan pembinaan guru, terutama para penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk. Beliau menyampaikan bahwa tahun 2024 ini, pencairan TPG akan mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis nomor 7174 tahun 2023.

Sebagai syarat penerimaan TPG di tahun 2024, beberapa kriteria harus dipenuhi, antara lain:

  1. Memiliki kualifikasi S-1
  2. Memiliki sertifikat pendidik.
  3. Mencapai hasil Penilaian Kinerja Guru, Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah yang memadai.
  4. Melakukan pengembangan diri melalui kegiatan seminar, workshop, baik daring maupun luring, setara minimal 20 JP (Jam Pendidikan) per tahun.
  5. Melakukan kegiatan pengembangan diri minimal satu semester sekali, dengan pencatatan di Simpatika Januari – Juni dan Juli – Desember minimal satu bukti.
  6. Kepala madrasah harus memiliki izin operasional dari pemerintah atau masyarakat.
  7. Memiliki Surat Keputusan Mutasi Tugas (SKMT) dan Surat Keputusan Berkas Kenaikan Pangkat (SKBK) yang diterbitkan Kementerian Agama melalui Simpatika.
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain madrasah.
  9. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Terkait dengan ketentuan kesehatan dan cuti, penerima TPG yang sakit maksimal 14 hari dalam sebulan, cuti melahirkan untuk anak pertama sampai ketiga, cuti besar haji dan umrah, cuti tahunan, serta cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras/meninggal maksimal 6 hari tetap berhak menerima pembayaran. Namun, bagi yang tidak hadir 3 hari tanpa keterangan dalam satu bulan, cuti sakit lebih dari 14 hari, cuti alasan penting lebih dari 6 hari, cuti di luar tanggungan negara, umrah/haji tanpa hak cuti, dan study perkuliahan dibiayai negara, tidak dapat menerima pembayaran TPG.

Semoga dengan adanya ketentuan ini, para penerima TPG dapat lebih memahami aturan baru terkait pembayaran tunjangan profesi guru di tahun 2024.(poer) 

#inmas,madrasah
kemenag
© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube