1.jpg)
Nganjuk - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Kediri menggelar layanan Eazy Passport untuk jemaah haji tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 12 Februari 2024 di aula atas gedung PLHUT Kemenag Nganjuk.
Layanan Eazy Passport adalah program pelayanan paspor secara kolektif atau berkelompok yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi, yakni di lokasi pemohon layanan menggunakan mobil unit layanan paspor keliling. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor.
Kasi PHU Kemenag Nganjuk, Hanif kamalodin, mengatakan bahwa layanan Eazy Passport ini merupakan salah satu upaya untuk mempersiapkan jemaah haji tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa ada sebanyak 392 jemaah haji yang mengurus paspor melalui layanan ini.
"Yang sedang melakukan pembuatan paspor ini adalah jemaah haji yang masuk estimasi berhak lunas tahun 2024. Paspor merupakan salah satu dokumen perjalanan ibadah haji, tentu saja dokumen ini wajib dimiliki siapapun yang akan menunaikan ibadah haji," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa layanan Eazy Passport ini sangat membantu jemaah haji karena mereka tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Cukup dengan datang ke kantor Kemenag, mereka sudah bisa melakukan proses permohonan paspor, mulai dari penyerahan berkas, wawancara, hingga perekaman foto dan sidik jari.
"Kami sangat berterima kasih kepada Kantor Imigrasi Kediri yang telah bersedia bekerja sama dengan kami untuk memberikan layanan Eazy Passport ini. Kami berharap layanan ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jemaah haji kami," tuturnya.
Sementara itu, Ketua tim Eazy paspor Kantor Imigrasi Kediri, Wahyu, mengatakan bahwa layanan Eazy Passport ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang inovatif dan inklusif. Ia mengapresiasi Kemenag Nganjuk yang telah mengajukan permohonan layanan ini.
"Kami senang dapat memberikan layanan Eazy Passport ini kepada jemaah haji Nganjuk. Kami berharap layanan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan paspor dan mempercepat proses pembuatan paspor.," katanya.
Untuk diketahui, syarat-syarat untuk membuat paspor haji atau umrah baru adalah sebagai berikut: E-KTP atau KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan harus melakukan penggantian, maka cukup menyiapkan paspor lama, E-KTP, dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.