header-int

KUA JATIKALEN ADAKAN SOSIALISASI ISBAT NIKAH KE SELURUH PERANGKAT

Senin, 30 Jan 2023, 12:40:16 WIB - 412 View
Kontributor irfai
KUA JATIKALEN ADAKAN SOSIALISASI ISBAT NIKAH KE SELURUH PERANGKAT

Nganjuk - “Isbat nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim oleh Pengandilan Agama yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk itu KUA kecamatan Jatikalen Bersama pemerintah Kecamatan jatikalen berupaya untuk mencatatkan pernikahan dengan cara mengadakan sosialiasi kepada seluruh warga di kecamatan jatikalen, melalui pemerintah desa.

Hari ini senin,30 Januari 2023, seluruh kepala desa kecamatan jatikalen yang di wakili oleh perangkat desa berkumpul di KUA Jatikalen, untuk mendapatkan sosialisasi pelaksanaan Isbat Nikah tahun 2023. kepada seluruh hadirin, Isa Mustofa Selaku kepala KUA Jatikalen mengingatkan pentingnya pencatatan nikah karena tertibnya data kependudukan dan perlindungan hak seorang untuk mendapatkan pengakuan terhadap hukum terutama dalam hal urusan waris.

Sosialisasi isbat nikah ini sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk nomor B-498/ Kk.13.13.6/PW.00/01/2023 tertanggal 16 Januari 2023 perihal permintaan data pasangan rumah tangga yang belum tercatat di Regester KUA.

Dalam pertemuan yang di hadiri penyuluh dan Perangkat Desa tersebut, ternyata di ketahui muncul permasalahan komplek di masyarakat, mulai ketidakfahaman tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA sampai budaya nikah siri yang dianggap wajar oleh masyarakat, terutama bagi masyarakat yang menikah di bawah tahun 1990an, harapan dari pertemuan ini, di harapkan menjadi solusi bagi pasangan yang belum tercatat di regester KUA dan yang paling penting adalah pemahaman masyarakat terhadap Isbat Nikah.

#kua,bimais
kemenag
© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube