.jpg)
Nganjuk - Pagi ini, Nampak suasana berbeda di mushola Danul Muttaqin Dusun Seloguno, sepeda motor terparkir rapi di halaman mushola sebelah utara, di dalam mushola setidaknya ada belasan hadirin duduk berjajar rapi, mereka adalah perangkat desa, tokoh masyarakat dan pengurus takmir mushola/ masjid dusun perning,untuk mengikuti sosialisasi bidang wakaf yang disampaikan oleh Isa Mustofa, S.PdI, kepala KUA Jatikalen.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Salah satu unsur wakaf adalah Ikrar. lkrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Adapun pengelolaan harta wakaf selanjutnya di serahkan kepada nadzhir.
Bersamaan dengan kegiatan tersebut, Sudanto, 64 th warga dusun seloguno desa perning kecamatan jatikalen,mengajukan permohonan Ikrar wakaf sebagian tanah miliknya seluas 118 m2 kepada Isa Mustofa, S.PdI. Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Jatikalen. Ikrar wakaf yang dilaksanakan Hari selasa, 14/2/2023, disaksikan oleh SARLIN dan SUMILAN dan di hadiri oleh Kyai Nastain selaku Nadzir Organisasi yang menjabat Ketua Tanfidhiyah MWC NU Jatikalen di hadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa Perning dan di dampingi Ahmad Muchid, S. Sos.I. selaku Penyuluh PAI Non PNS Bidang Wakaf Kecamatan Jatikalen.
Harapan Sudanto, selaku Wakif, tanah yang diwakafkan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, terlebih pada masyarakat di sekitar Mushola Danul Muttaqin dalam bidang perkembangan dan penyebaran agama islam, hal senada juga di sampaikan oleh Kyai Nastain, mengucapkan terimakasih kepada pak sudanto, karena telah mempercayakan pengelolaan tanah wakaf kepada NU selaku Nadzhir, semoga ini menjadi amal jariyah dan dapat diikuti oleh jamaah yang lainnya, ujarnya.