header-int

Optimalisasi Peran Penyuluh Melalui Forum Komunikasi Antar Wilayah

Kamis, 28 Jul 2022, 15:06:59 WIB - 1050 View
Kontributor
Optimalisasi Peran Penyuluh Melalui Forum Komunikasi Antar Wilayah

Nganjuk - Forum komunikasi penyuluh agama islam non PNS secara rutin digelar di Kabupaten Nganjuk. Forum komunikasi penyuluh ini merupakan wadah komunikasi antar penyuluh dibawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk dalam rangka koordinasi dan evaluasi program kepenyuluhan.

 

Terbagi menjadi empat wilayah koordinasi, forum komunikasi penyuluh dilaksanakan secara bergilir di wilayah utara, timur, selatan, dan barat. Pembagian wilayah ini guna mempermudah koordinasi dan evaluasi kegiatan kepenyuluhan secara berkala oleh Seksi Bimas Islam Kemenag Nganjuk agar lebih efektif.

 

Rabu, 27 Juli 2022, Forum komunikasi digelar di Masjid Baitul Muttaqin desa Pule Kecamatan Jatikalen kabupaten Nganjuk. Forum komunikasi ini dihadiri oleh 40 orang penyuluh agama islam non PNS wilayah utara yang terdiri dari penyuluh wilayah kecamatan Ngluyu, Gondang, Jatikalen, Lengkong, dan Baron.

 

Turut hadir dan memberikan pembinaan dalan forum komunikasi ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, Mohamad Afif Fauzi bersama Kepala seksi Bimas Islam, Farid Wajdi, Kepala Desa Pule, Kepala KUA Jatikalen, Pengurus Pokjaluh Kabupaten Nganjuk, serta undangan dari unsur tokoh masyarakat.

 

Dalam giat ini juga disampaikan teknis implementasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil oleh penyuluh agama islam fungsional, Diah Pianawati. Ia menjelaskan bahwa Keperdirjen ini memberikan tambahan berbagai hal yang belum diatur Perdirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun 2017 yaitu, pertama fungsi administratif bahwa PAI Non PNS dalam melaksanakan serangkaian bimbingan atau penyuluhan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tugas, pelaporan secara tertulis dan elektronik beserta bukti fisik selain fungsi Informatif, Konsultatif dan advokatif. Kedua mengenai bidang kepenyuluhan ada penambahan spesialisasi dari 8 spesialisasi menjadi 12 spesialisasi. Empat tambahannya yaitu bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat , Bidang Anti Korupsi, Bidang Moderasi Beragama dan Bidang haji.

Kompetensi yang dimiliki juga bertambah dari yang hanya kompetensi teknis, kompetensi managerial, dalam aturan ini ditambah dengan kompetensi sosio kultural yaitu kemampuan berinteraksi dengan masyarakat majemuk, menjadi perekat berbagai perbedaan baik agama, suku, budaya serta perilaku sebagai satu bangsa.

Adapun mekanisme kerja mulai dengan perencanaan yaitu menyiapkan monografi dan peta wilayah serta menyusun rencana kerja. Kelompok sasaran Penyuluh Agama Islam terdiri 4 kelompok yang terdiri dari 2 kelompok sasaran umum, 1 kelompok sasaran khusus dan 1 kelompok sasaran pada media sosial berbasis internet.

Pelaksanaan tatap muka minimal 8 kali perbulan dengan menyampaikan materi di luar bidang spesialisasinya dan menyebarkan materi bimbingan atau penyuluhan empat konten perbulan dan terakhir tentang evaluasi kinerja yang dapat dilaksanakan secara periodik yang juga dapat melibatkan unsur PAIF.

Adanya regulasi ini akan menambahkan sinergitas antara Penyuluh Agama Fungsional dan Non PNS termasuk optimalisasi kinerja dalam pengembangan kelompok binaan khusus.

Menutup paparannya, PAIF yang terbilang senior ini menegaskan, ”tugas Penyuluh Keagamaan ke depan akan semakin berat dan komplek sesuai dengan perkembangan di masyarakat. Untuk itu Penyuluh Agama Islam dituntut harus semakin profesional,update menguasai dan memahami bidang tugasnya,” pungkasnya. (Lq)

#inmas
kemenag
© 2024 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube