header-int

Persiapan Penyusunan SKP 2025 bagi Pengawas Madrasah

Kamis, 13 Feb 2025, 14:20:29 WIB - 276 View
Kontributor : Hari Purnomo, Pengawas Madrasah Muda
Persiapan Penyusunan SKP 2025 bagi Pengawas Madrasah

Nganjuk - Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama pengawas madrasah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk telah mengadakan kegiatan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Kamis (6/2). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kementerian Agama Kabuapten Nganjuk dihadiri seluruh pengawas madrasah di bawah kepemimpingan Mohamad Afif Fauzi.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Aniqoh Haytami, menekankan bahwa SKP 2025 mengalami berbagai penyesuaian, replikasi, dan reformasi. Bagi pengawas, sistem ini kini terintegrasi dengan sinkronisasi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, penyusunan SKP harus dilakukan secara sistematis agar sejalan dengan arah kebijakan Kemenag dan instruksi Menteri Agama RI.

Lebih lanjut pentingnya unggahan kinerja dalam setiap tahun, yang harus mencakup lima aspek utama, yaitu 5 M : 1. Merencanakan – Menyusun rencana pembelajaran atau pembimbingan yang inovatif dan inklusif; 2. Mengajar – Melaksanakan pembelajaran secara interaktif dan kontekstual; 3. Membimbing – Membantu pendidik dalam pengembangan karakter dan kompetensi; 4. Mengevaluasi – Menilai hasil pendidik untuk perbaikan metode pengajaran;  dan 5. Melaksanakan Tugas Tambahan (Opsional) Bagi pengawas

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 4831/ B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah mendelegasikan amanat kepada direktorat teknis terkait untuk mensosialisasikan peran pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Prinsip Pendampingan

Untuk memastikan pelaksanaan pendampingan selaras dengan transformasi peran pengawas sekolah, terdapat beberapa prinsip yang berfungsi sebagai rambu-rambu etika bagi Pengawas sekolah. Berikut merupakan prinsip-prinsip pendampingan:

  1. Profesional yaitu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan pada Satuan Pendidikan.
  2. Terencana dan Strategis yaitu dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang terukur dalam waktu tertentu.
  3. Bertahap dan Mandiri yaitu dilakukan sesuai dengan kemampuan Satuan Pendidikan dan dilaksanakan melalui Komunitas Belajar.
  4. Kolaborasi yaitu dengan pelibatan Kepala Sekolah guru, tenaga kependidikan, dan warga Satuan Pendidikan untuk mencapai tujuan bersama.
  5. Asimetris yaitu dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaaan kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kurikulum pembelajaran.
  6. Kesetaraan yaitu dilaksanakan dengan membangun relasi setara (tidak hirarkis) antara Pengawas Madrasah dengan Kepala Madrasah dampingannya.
  7. Berbasis Evaluasi yaitu senantiasa dilakukan berdasarkan kajian atas area yang perlu diperbaiki sesuai hasil refleksi.

Siklus Pendampingan adalah konsep yang mendeskripsikan rangkaian alur kerja pengawas madrasah dalam membersamai kepala madrasah secara berkelanjutan. Disebut sebagai siklus karena setiap tahapan didesain dari hulu ke hilir, dan kembali ke hulu lagi kembali secara berulang. Ada empat tahapan dalam siklus, yakni : (1) perencanaan pendampingan satuan pendidikan; (2) pendampingan perencanaan program kerja satuan pendidikan; (3) pendampingan terhadap pekaksanaan program kerja satuan pendidikan; dan (4) pelaporan hasil pendampingan satuan pendidikan. (poer)

#inmas,madrasah
kemenag
© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube