Persyaratan administrasi Pensiun BUP :
1. Surat Pengantar dari Satker
2. Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
3. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
4. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
5. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
6. Fotocopy Kartu Pegawai;
7. Fotocopy SK Jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan);
8. KK + Susunan Keluarga (legalisir Camat/Lurah);
9. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA);
10. Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);
11. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil ) + Surat Keterangan Kuliah
12. SKP tahun terakhir;
13. Pas foto Berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm = 6 (enam) lembar
14. Berkas dibuat rangkap 2 (dua).
persyaratan dan format Scan usulan dapat didownload di sini