header-int

Pokjawas Kemenag Nganjuk hadiri Forkompak di Tulungagung

Jumat, 30 Agu 2024, 16:16:03 WIB - 28 View
Kontributor : Hari Purnomo, Pengawas Madrasah Muda
Pokjawas Kemenag Nganjuk hadiri Forkompak di Tulungagung

Nganjuk (Pengawas) - Untuk lebih meningkatkan kompetensi pengawas Forum Komunikasi Kelompok Kerja Pengawas (FORKOMPAK) Wilker Kediri,  Kelompok Kerja Pengawas di bawah komando Henny Suci Herawati mengajak 25 personil mulai dari pengawas RA, Pengawas MI, Pengawas MTs, Pengawas MA, serta 5 pengawas Pendidikan Agama Islam (PAIS) mengikuti Rapat Kerja Forkompak di Madrasah Aliyah Negeri 1 Tulungagung, Rabu (28/8). Kegiatan tersebut mengusung tema Pengembangan Ujikom Sebagai Sarana Peningkatan E-Kinerja Pengawas. Kegiatan ini dihadiri 135 peserta mulai dari Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Madrasah baik tingkat Raudhatul Athfal (RA/TK), Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD), MTs/SMP, dan MA/SMA se-Wilayah Kerja (Wilker) Kediri sejumlah 7 Kabupaten/Kota yaitu Nganjuk, Kab. Kediri, Kota Kediri, Kab. Tulungagung, Kab. Trenggalek, Kab. Blitar dan Kota Blitar.

Kegiatan yang dilaksanakan setiap triwulan ini sebagai wahana silaturrahmi dan pendalaman materi tentang tupoksi pengawas. Pembukaan diawali dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya, ucapan selamat datang dari panitia, sambutan Ketua Forkompak yang dilanjutkan sambutan pengarahan sekaligus materi pertama dari Kepala Kantor Kemenag Trenggalek dan terakhir ditutup dengan do’a serta dilanjut dengan pemaparan materi.

Sambutan Ketua Pokjawas Tulungagung Drs Sultoni, M.Pd.I menyampaikan ucapan selamat datang di MAN 1 Tulungagung dan mengucapkan terimakasih atas kehadiran para pengawas se-Wilker Kediri. Kehadiran peserta kali ini sangat luar biasa dan termasuk paling banyak sepanjang kegiatan Forkompak.

Dalam rangkaian materi yang disampaikan dari Balai Diklat Keagamaan Surabaya oleh Dr. H. Jamal, M.Pd. bahwa tugas pengawas ini sangat mulia. Dalam Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2012 tentang pengawas madrasah dan pengawas PAI pada Sekolah merupakan kebijakan top down, sehingga pola koordinasi dalam perumusan kebijakan mutlak menjadi tanggungjawab pihak pengambil keputusan, yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama Pusat. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 pengawas madrasah mempunyai fungsi melakukan penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerian; pembinaan dan pengembangan madrasah; pembinaan, pembimbingan dan pengembangan profesi guru madrasah; pemantauan penerapan standar nasional pendidikan; penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan; dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.

Lebih lanjut dalam hal ujikom dalam hal persyaratan lulus uji kompetensi sebagaimana pasal 9 permendikbudristen no. 9 tahun 2023 apabila memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan yaitu paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang. Nilai kelulusan diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebesar 70%, sedangkan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebesar 30%.

Dalam penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetnsi teknis. (poer)

 

#inmas,madrasah
kemenag
© 2024 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube