header-int

Ratas, Kakankemenag Bersama Pemkab Nganjuk Perkuat Implementasi Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019

Rabu, 07 Des 2022, 15:03:59 WIB - 264 View
Kontributor Luqman Hadi - Humas Kankemenag Nganjuk
Ratas, Kakankemenag Bersama Pemkab Nganjuk Perkuat Implementasi Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019

Nganjuk - Bertempat di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Kementerian Agama dan MUI Nganjuk gelar rapat terbatas. Rapat terbatas dalam rangka mempersiapkan teknis pergantian ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Nganjuk yang akan berakhir pada 24 juli 2023.

Ratas perlu digelar mengingat telah terbit dan berlakunya Peraturan Baznas nomor 1 tahun 2019. Pasalnya, dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional nomor 1 tahun 2019 tersebut mengisyaratkan mekanisme dan alur pengajuan kepengurusan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sehingga secara proses perlu banyak telaah dan kerjasama banyak pihak agar pergantian kepengurusan BAZ dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala. Diharapkan dari pertemuan ini akan didapatkan kesepakatan dan komitmen bersama sehingga proses pemilihan kepengurusan periode 2023-2028 dapat dipersiapkan dengan maksimal.

Dalam Peraturan Baznas Nomor 1 tahun 2019 pasal 2 menyebutkan bahwa unsur pimpinan basnas meliputi beberapa kriteria. Pertama, Pimpinan BAZNAS terdiri atas 1 orang ketua dan paling banyak 4 anggota wakil ketua.

Kakankemenag, Afif Fauzi, menyampaikan bahwa secara Track record BAZ Nganjuk sejak berdiri sampai saat ini sangat baik. Pengelolaan dana transparan dan amanah.

“Jadi mari bersama perkuat dan rawat prestasi baznas nganjuk dalam pengelolaan dan kepengurusan”, ujarnya. (Lq)

Nganjuk - Bertempat di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Kementerian Agama dan MUI Nganjuk gelar rapat terbatas. Rapat terbatas dalam rangka mempersiapkan teknis pergantian ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Nganjuk yang akan berakhir pada 24 juli 2023.

Ratas perlu digelar mengingat telah terbit dan berlakunya Peraturan Baznas nomor 1 tahun 2019. Pasalnya, dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional nomor 1 tahun 2019 tersebut mengisyaratkan mekanisme dan alur pengajuan kepengurusan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sehingga secara proses perlu banyak telaah dan kerjasama banyak pihak agar pergantian kepengurusan BAZ dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala. Diharapkan dari pertemuan ini akan didapatkan kesepakatan dan komitmen bersama sehingga proses pemilihan kepengurusan periode 2023-2028 dapat dipersiapkan dengan maksimal.

Dalam Peraturan Baznas Nomor 1 tahun 2019 pasal 2 menyebutkan bahwa unsur pimpinan basnas meliputi beberapa kriteria. Pertama, Pimpinan BAZNAS terdiri atas 1 orang ketua dan paling banyak 4 anggota wakil ketua.

Kakankemenag, Afif Fauzi, menyampaikan bahwa secara Track record BAZ Nganjuk sejak berdiri sampai saat ini sangat baik. Pengelolaan dana transparan dan amanah.

“Jadi mari bersama perkuat dan rawat prestasi baznas nganjuk dalam pengelolaan dan kepengurusan”, ujarnya. (Lq)

#inmas
kemenag
© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube