2.jpg)
Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan Bimbingan Teknik Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Pengawas Madrasah pada Rabu (14/06) di Aula Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Ketua Pokjawas Madrasah Henny Suci Herawati, S.Pd., M.Pd menyampaikan bahwa pengawas yang mengikuti Bimtek sejumlah 30 orang. Pengawas harus memiliki kompetensi tentang Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dan dapat mendampingi madrasah binaan mewujudkan transformasi pendidikan di Indonesia ke arah yang lebih baik. Pada Kurikulum Merdeka, guru dapat mengenali potensi murid lebih dalam guna menciptakan pembelajaran yang relevan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Drs. H. Gunardianto, M.Pd.I, menyampaikan beberapa hal tentang tindak lanjut Implementasi Kurikulum Merdeka. Lebih lanjut, meskipun tidak ada dukungan dana DIPA dalam kegiatan ini namun kegiatan tetap dapat berlangsung dengan menggunakan dana mandiri. Secara Performa, penampilan Pengawas tidak boleh kalah dengan guru.
Diakhir sambutannya, Beliau menyinggung PBSP (Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi) bahwa masih banyak pondok pesantren yang belum mengetahui program tersebut. Lanjut Beliau, seorang Pengawas harus lebih profesional, menjadi teladan, dan harus ikhlas dalam menjalankan tugas.
Materi yang disampaikan oleh Abu Kohir, S.Pd., M.M.Pd. dalam Bimtek ini berupa 1) Pemahaman Capaian Pembelajaran, Tujuan Pembelajaran dan ATP 2) Menyusun Kurikulum Operasional Sekolah (KOS); 3) Merancang Modul Ajar; Merancang Proyek P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila). Berawal dari Surat Keputusan Badan Standar Kuriulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.8 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.
Pada SK ini, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menetapkan keputusan sebagai berikut: 1) Capaian Pembelajaran untuk PAUD pada Kurikulum Merdeka tercantum dalam Lampiran I; 2) Capaian Pembelajaran untuk SD/MI/Program Paket A, SMP/MTs/Program Paket B, dan SMA/MA/Program Paket C pada Kurikulum Merdeka tercantum dalam Lampiran II; 3) Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Kelompok Kejuruan untuk SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka tercantum dalam Lampiran III; 4) Capaian Pembelajaran untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Kurikulum Merdeka tercantum dalam Lampiran IV.(poer)