
Nganjuk - Sosialisasi Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Alquran atau yang lebih dikenal dengan nama SIPDAR - PQ digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022. Dilaksanakan di aula Kementerian Agama, acara dihadiri oleh Kakankemenag, Afif Fauzi, Kasi PD. Pondtren, Kerua FKPQ, Skretaris dan Operator TPQ Kabupaten Nganjuk.
Kasi PD. Pondtren, Imam Mujaib menyampaikan bahwa sampai saat ini dibawah Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk tercatat 1559 TPQ yang telah berijin operasional. Seluruh TPQ terdaftar juga secara aktif update secara berkala sistem emis.
"Hal ini menunjukkan kinerja luar biasa tim FKPQ dalam mendorong legalitas lembaga TPQ yang ada di Masyarakat", ujar Imam.
TPQ sebagai lembaga swadaya yang berjuang merawat dan membumikan Alquran ditengah masyarakat patut mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Melalui PD. Pondtren dan FKPQ lembaga-lembaga vital ini perlu didorong kesadarannya terkait tertib administrasi data kelembagaan. Hal ini mengingat bantuan dan perhatian pemerintah didasarkan pada sistem yang standarnya telah ditentukan.
Senada dengan Kasi PD. Pondtren, Kakankemenag, Afif Fauzi menyampaikan pentingnya semangat tertib data dan aplikasi di era digitalisasi saat ini.
"Setiap pelayanan di Kementerian Agama kedepan akan bergeser secara digital tanpa perlu bertatap muka secara langsung", tegas Kakankemenag.
Guna mendukung sistem pelayanan berbasis digital ini, keberadaan data yang valid sangat penting. Verifikasi data dimasa mendatang harus mulai upgrade dari sistem manual yang harus datang satu per satu ke lembaga yang barang tentu membutuhkan waktu lama dan energi yang besar. Sehingga perlu upaya efektifitas pemutakhiran data setiap lembaga dan organisasi di masyarakat.
"Isi dan lengkapi dengan betul agar potret keadaan setiap lembaga dapat diketahui oleh pusat secara real", imbau Kakankemenag.
Data dari lembaga yang ada di masyarakat akan menjadi acuan penentuan perencanaan dan alokasi anggaran dari pusat. Ketepatan data inputan akan sangat berpengaruh terhadap ketersediaan anggaran dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah. Kakankemenag berharap bahwa dengan dilaksanakannya sosialisasi SIPDAR ini, setiap peserta yabg hadir dapat menjadi agen tertib data pada lembaga maupun organisasi yang ada di masyarakat. (Lq)