3.jpg)
Nganjuk - Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Nganjuk, Imam Fanani Yudo Purnomo, laksanakan koordinasi terkait penyusunan naskah perjanjian hibah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Patianrowo pada Selasa, 11 Februari 2025.
Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hibah tanah yang diberikan oleh Rumi Sunarsih kepada Kankemenag Kabupaten Nganjuk. Hibah ini ditujukan untuk pembangunan kantor KUA Patianrowo agar memiliki bangunan sendiri yang lebih representatif dalam melayani masyarakat.
Sebelumnya, KUA Patianrowo masih menempati tanah wakaf milik Masjid Baitul Rohman yang berlokasi di Desa Pekuncen, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Dengan adanya hibah tanah ini, diharapkan pelayanan di KUA Patianrowo dapat semakin optimal dan memiliki fasilitas yang lebih memadai.
Dalam koordinasi ini, Imam Fanani Yudo Purnomo menegaskan pentingnya penyusunan naskah perjanjian hibah yang sesuai dengan regulasi agar proses administrasi berjalan lancar. Ia memastikan bahwa seluruh dokumen hibah disusun dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat dihindari potensi kendala di kemudian hari.
Diharapkan dengan selesainya penyusunan naskah perjanjian hibah ini, proses pembangunan kantor KUA Patianrowo dapat segera direalisasikan, sehingga memberikan dampak positif bagi pelayanan keagamaan di Kecamatan Patianrowo dan sekitarnya.