header-int

Upaya Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Gelar Bimwin Remaja Usia Sekolah

Kamis, 28 Jul 2022, 15:32:07 WIB - 602 View
Kontributor
Upaya Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Gelar Bimwin Remaja Usia Sekolah

Nganjuk - Bimbingan perkawinan pranikah remaja usia sekolah merupakan salah satu program Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam yang bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup. Angkatan pertama dari kegiatan ini dilaksanakan di MAN 2 Nganjuk pada Selasa, 26 Juli 2022.

 

Bertempat di aula atas MAN 2 Nganjuk, kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 50 siswa perwakilan kelas 12. Siswa kelas 12 dipilih menjadi sasaran bimbingan mengingat usia dan jenjang pendidikan dasar 11 tahun yang akan selesai.

 

Pergaulan anak-anak remaja saat ini menunjukkan perubahan budaya seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Perkembangan informasi yang dibarengi dengan pesatnya media sosial pada anak-anak usia remaja seolah memangkas batas antara remaja laki-laki dan perempuan.

 

Sehingga pengawasan dan bimbingan menjadi kunci untuk menyelamatkan remaja kita pada jalan yang salah. Terlebih menghindarkan para remaja dari pernikahan dini karena kondisi yang tidak mereka inginkan.

 

Penikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya fungsi kontrol orang tua. Dengan bimbingan ini dapat membuka cara pandang para pelajar untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini. Singkatnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman kepada para remaja yang nantinya melangsungkan pernikahan sehingga terwujudnya keluarga samawa.

 

Kakankemenag, Afif Fauzi dalam materi bimbingannya menuturkan syarat dan rukun menikah sesuai aturan agama Islam. Ia menyebutkan bahwa pernikahan merupakan sunnah yang pelaksanaannya diatur dan sekaligus difasilitasi oleh negara.

 

"Ada aturan terkait usia minimal melangsungkan pernikahan", ujar Kakankemenag kelahiran kota angin ini. Ia menuturkan bahwa usia mimimal menikah saat ini diatur dalam UU nomor 16 tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

 

Dalam UU ini disebutkan bahwa usia minimal menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah minimal 19 tahun. Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ke Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mengubah umur perkawinan anak perempuan dari umur minimal 16 tahun menjadi 19 tahun.


Harapannya melalui kegiiatan ini dapat mencegah dan menurunkan angka pernikahan dini baik secara nasional maupun secara khusus di Kabupaten Nganjuk. (Lq)

#inmas
kemenag
© 2024 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube