1.jpg)
Nganjuk - Moderasi beragama merupakan hal yang penting sehingga dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Demikian diungkap Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Prof. Dr. H. Amin Suyitno, M.Ag saat didaulat sebagai narasumber kegiatan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang tahun 2024, Sabtu, (27/01). Penguatan moderasi beragama sangat penting dilakukan, karena sebut sejak lima belas tahun yang lalu sampai saat ini kondisi dunia masih dihadapkan pada lemahnya pemahaman dan pengamalan nilai agama yang moderat dan toleran.
"Saat ini masih ada sebagian kelompok yang memaksakan pemahaman dan tergolong ektrim maka ini salah satu perlunya penguatan moderasi beragama dalam pembangunan nasional,"ungkap Kepala Badan Litbang. H Amin mengatakan moderasi beragama sebagai salah satu arah kebijakan program nasional revolusi mental dan pembangunan kebudayaan merupakan pondasi cara pandang, sikap, dan praktik beragama jalan tengah guna terwujudnya masyarakat Indonesia yang berbudi luhur, berjati diri, bergotong royong, bertoleran, dan sejahtera.
"Dengan keberagaman suku bangsa di negeri kita, maka perlu mengkampanyekan serta berprilaku berbangsa dan bernegara yang toleran, memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi serta memiliki kearifan terhadap budaya lokal," imbuhnya.
Indikator moderasi beragama diantaranya :
1) Anti Kekerasan, setiap persoalan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.
2) Toleran, bersedia menghormati dan menghargai orang lain.
3) Komitmen kebangsaan, orang beragama tidak boleh memusuhi negaranya. Dia harus setia pada negaranya dan taat pada agamanya.
4) Ramah terhadap budaya lokal, kekayaan bangsa ditopang oleh keragaman budaya, tradisi adat istiadat masyarakat.
“Guna mewujudkannya, diperlukan sejumlah langkah, yaitu dukungan regulasi, dukungan kelembagaan, tata kelola good governance, juga didukung oleh anggaran yang memadai, juga diperlukan aktor-aktor SDM yang berbudaya,” tuturnya. Upaya ini harus dilaksanakan secara sinergis, tidak bisa secara terpisah-pisah.
Empat pilar berbangsa : Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karenanya, Kemenag selaku leading sector sebagai dirigen seluruh sektor berperan penting untuk mewujudkan moderasi beragama. (poer)