Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren
humas
kabnganjuk@kemenag.go.id
Siaran Pers Kementerian Agama
Kementerian Agama menerbitkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan
Santri/Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama.
Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun
2026.
Ditetapkan pada 2 November
2026, juknis ini menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem
perlindungan santri yang melekat pada tata kelola lembaga, bukan sekadar
bergerak ketika kasus terjadi.
“Juknis ini menjadi panduan
untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola
sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu
Thalabah melalui model safeguarding,” terang Dirjen Pesantren Kemenag Basnang
Said, di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Juknis disusun dengan tujuan
menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang
bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual,
melalui pembangunan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola
pesantren,” sambungnya.
Menurut Basnang, juknis
disusun dengan memperhatikan sejumlah karakter khas pesantren, yaitu pola
pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustadz, dan
musyrif selama dua puluh empat jam. Pola ini merupakan kekuatan pedagogis yang
membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, kehidupan
bersama yang begitu dekat juga menyimpan kerentanan yang perlu dikelola secara
sistematis dan transparan, terlebih karena sebagian besar santri masih berusia
anak.
Karena itu, lanjut Basnang,
juknis memilih pendekatan child safeguarding yang cakupannya lebih luas
daripada penanganan kasus. Safeguarding (aspek keselamatan) bekerja lebih
dahulu dan terus-menerus: menyasar seluruh santri, menata kebijakan, budaya,
prosedur, dan kapasitas sumber daya manusia, serta menempatkan satuan lembaga
pesantren sebagai pihak yang bertanggung jawab. Tanggung jawab utama
menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi, bukan
dibebankan kepada anak.
Basnang berharap, juknis ini
dapat meningkatkan pemahaman pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan
pengelola pesantren mengenai konsep, prinsip, dan kerangka child safeguarding.
Mereka juga semakin mampu mengenali bentuk, faktor risiko, pola grooming, serta
tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak santri.
Juknis ini juga memandu
pesantren dalam menyusun kebijakan pelindungan santri, kode etik perilaku, dan
prosedur rekrutmen yang aman. Diatur juga terkait mekanisme pelaporan yang
aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan, serta panduan penanganan kasus
yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, termasuk
rujukan kepada layanan yang berwenang.
Panduan ini, kata Basnang,
juga ingin memastikan tersedianya layanan pemulihan bagi korban serta pemulihan
lingkungan pesantren pasca kasus, serta membangun sistem pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan berjenjang.
“Menjaga santri adalah amanah
dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan
maqashid al-syari’ah dalam praktik pendidikan sehari-hari. Kita ingin setiap
pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan
setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” papar Basnang.
Empat Pilar dan Lima Mekanisme Kerja
Sistem perlindungan dalam
juknis ini berdiri di atas empat pilar, yaitu: kebijakan, sumber daya manusia,
prosedur, dan akuntabilitas. Setiap pilar dilengkapi bukti yang dapat
diperiksa, mulai dari dokumen kebijakan bertanda tangan pimpinan hingga register
kasus dan laporan semesteran.
Pilar tersebut dijalankan
melalui lima rangkaian mekanisme yang saling terhubung. Pertama, SafeNorma. Ini adalah kerangka konseptual
regulatif dan prinsip perlindungan santri yang memenuhi landasan teologis dan
maqashid syariah. Modul ini juga mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi
anak, tanpa toleransi terhadap kekerasan, berpihak pada korban,
nondiskriminasi, kerahasiaan dan keamanan data, tanggung jawab bersama,
akuntabilitas dan transparansi prosedur, partisipasi santri, dan tidak
merugikan.
Kedua, SafeKader. Ini terkait
mekanisme rekrutmen yang aman, serta pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif,
wali asrama dan anggota satuan tugas. Ketiga, SafeLapor. Sekurang-kurangnya ada
tiga kanal pelaporan internal (Telepontren, web, AMAN) ditambah kanal eksternal
seperti layanan SAPA 129; laporan anonim tetap ditindaklanjuti, dan pelapor,
korban, serta saksi dijamin bebas dari pembalasan.
Keempat, SafeMitra. Ini
dilakukan melalui jaringan Gernas RANA sebagai simpul penanganan kasus dengan
tindakan pelindungan segera, serta rujukan kepada layanan medis, psikologis,
UPTD PPA, dan aparat penegak hukum. Dan kelima, SafeIndeks. Pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.
“Juknis ini juga menegaskan
bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan
oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum
oleh aparat yang berwenang,” sebut Basnang.
Berjalan dari Langkah Sederhana
Direktur Pemberdayaan
Pesantren, Yusi Damayanti, menegaskan bahwa juknis ini disusun agar dapat
langsung diterapkan oleh pesantren dengan beragam kondisi dan kemampuan.
Pesantren dapat memulai dari langkah paling sederhana pada bulan pertama:
meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik,
membentuk atau mengaktifkan Satgas atau Tim Pelindungan Anak, memasang
informasi kanal pengaduan di tempat yang dibaca santri setiap hari, serta
menandatangani kode etik bersama seluruh personel, termasuk tenaga dapur,
keamanan, dan pengemudi.
“Juknis ini kami rancang untuk
dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.
Ia juga mengajak semua pihak
memaknai keberhasilan secara tepat. Menurutnya, keberhasilan safeguarding tidak
diukur dari nihilnya laporan. Pesantren tanpa laporan bisa berarti benar-benar
aman, bisa juga berarti santri belum berani bicara.
“Ketika laporan yang aman
meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin
kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.
Semangat itu, menurut Yusi
Damayanti, tercermin dalam prinsip yang menjadi titik tumpu juknis: Child
Safeguarding is everyone’s responsibility. Penerbitan juknis ini berpijak pada
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama
Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada
Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.
Juknis ini sekaligus menjadi
komponen penegak dari dua kebijakan besar Kementerian Agama, yakni Peta Jalan
Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta. Pesantren Ramah
Anak menetapkan arah, Kurikulum Berbasis Cinta membangun budaya, Child
Safeguarding menjadi pagar perlindungan, dan pengawasan memastikan
implementasinya berjalan.
“Dengan terbitnya Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026, Ditjen Pesantren meneguhkan komitmen untuk menjaga setiap santri yang dipercayakan kepada pesantren, sekaligus menegaskan kembali wajah pesantren sebagai ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa,” tandas Yusi.
Juknis dapat didownload melalui https://kemenag.go.id/informasi/petunjuk-teknis-pelaksanaan-transformasi-tata-kelola-sistem-perlindungan-santrihimayatu-thalabah
Biro Humas dan Komunikasi
Publik