Pastikan Layanan Penunjang Tetap Optimal, Kemenag Nganjuk Bekali Satker dengan Sosialisasi Pengelolaan Tenaga Outsourcing
Inmas 14 July 2026 23 views

Pastikan Layanan Penunjang Tetap Optimal, Kemenag Nganjuk Bekali Satker dengan Sosialisasi Pengelolaan Tenaga Outsourcing

h

humas

kabnganjuk@kemenag.go.id

Nganjuk — Dalam upaya memastikan layanan penunjang di lingkungan madrasah negeri tetap berjalan optimal, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk menggandeng PT Surya Amanah Cendekia (SAC) Ponorogo menggelar Sosialisasi Pengelolaan Tenaga Outsourcing. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, Selasa (14/7/2026).

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, Farid Wajdi, serta diikuti oleh Kepala Tata Usaha MTs Negeri dan MAN se-Kabupaten Nganjuk, Kepala MIN atau perwakilan dari masing-masing madrasah negeri.

Dalam arahannya, Farid Wajdi menegaskan bahwa pengelolaan tenaga penunjang, seperti petugas kebersihan (cleaning service), satuan pengamanan (security), pengemudi, maupun tenaga layanan pendukung lainnya, harus dilaksanakan secara profesional agar mampu menunjang kelancaran pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi seluruh satuan kerja dalam menghadapi kebijakan penataan tenaga non-ASN yang diterapkan pemerintah. Sejak diterbitkannya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengarahkan agar kebutuhan tenaga penunjang seperti petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan dipenuhi melalui mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) oleh perusahaan penyedia jasa. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa pegawai pada instansi pemerintah hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Perubahan kebijakan ini perlu dipahami bersama oleh seluruh satuan kerja. Pengelolaan tenaga outsourcing bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan penunjang tetap berjalan secara profesional, efektif, dan akuntabel," ujar Farid.

Ia menambahkan bahwa setiap madrasah perlu memahami mekanisme kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa, mulai dari proses pengadaan, penyusunan kontrak, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, hingga evaluasi kinerja. Dengan pemahaman yang sama, seluruh satuan kerja diharapkan mampu melaksanakan pengelolaan tenaga outsourcing secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, tim dari PT Surya Amanah Cendekia (SAC) Ponorogo memaparkan materi mengenai tata kelola tenaga outsourcing, meliputi mekanisme kerja sama, hak dan kewajiban penyedia jasa, administrasi ketenagakerjaan, standar pelayanan, hingga sistem monitoring dan evaluasi terhadap tenaga yang ditempatkan pada masing-masing satuan kerja.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi tenaga alih daya di madrasah, termasuk mekanisme pengawasan, pembagian tugas dan tanggung jawab antara pengguna jasa dengan perusahaan penyedia, serta upaya menjaga kualitas pelayanan agar tetap optimal.

Tags: inmas
Bagikan:
Aksesibilitas