Pastikan Layanan Penunjang Tetap Optimal, Kemenag Nganjuk Bekali Satker dengan Sosialisasi Pengelolaan Tenaga Outsourcing
humas
kabnganjuk@kemenag.go.id
Nganjuk — Dalam upaya memastikan layanan penunjang di lingkungan madrasah negeri tetap berjalan optimal, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk menggandeng PT Surya Amanah Cendekia (SAC) Ponorogo menggelar Sosialisasi Pengelolaan Tenaga Outsourcing. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, Selasa (14/7/2026).
Sosialisasi dipimpin oleh Kepala
Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, Farid Wajdi,
serta diikuti oleh Kepala Tata Usaha MTs Negeri dan MAN se-Kabupaten Nganjuk,
Kepala MIN atau perwakilan dari masing-masing madrasah negeri.
Dalam arahannya, Farid Wajdi
menegaskan bahwa pengelolaan tenaga penunjang, seperti petugas kebersihan
(cleaning service), satuan pengamanan (security), pengemudi, maupun tenaga
layanan pendukung lainnya, harus dilaksanakan secara profesional agar mampu menunjang
kelancaran pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Menurutnya, sosialisasi ini
menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi seluruh satuan kerja dalam
menghadapi kebijakan penataan tenaga non-ASN yang diterapkan pemerintah. Sejak
diterbitkannya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan
Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengarahkan
agar kebutuhan tenaga penunjang seperti petugas kebersihan, pengemudi, dan
satuan pengamanan dipenuhi melalui mekanisme tenaga alih daya (outsourcing)
oleh perusahaan penyedia jasa. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa
pegawai pada instansi pemerintah hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Perubahan kebijakan ini
perlu dipahami bersama oleh seluruh satuan kerja. Pengelolaan tenaga
outsourcing bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi
langkah strategis untuk memastikan layanan penunjang tetap berjalan secara
profesional, efektif, dan akuntabel," ujar Farid.
Ia menambahkan bahwa setiap
madrasah perlu memahami mekanisme kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa,
mulai dari proses pengadaan, penyusunan kontrak, pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, hingga evaluasi kinerja. Dengan pemahaman yang sama, seluruh satuan
kerja diharapkan mampu melaksanakan pengelolaan tenaga outsourcing secara
tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, tim
dari PT Surya Amanah Cendekia (SAC) Ponorogo memaparkan materi mengenai tata
kelola tenaga outsourcing, meliputi mekanisme kerja sama, hak dan kewajiban
penyedia jasa, administrasi ketenagakerjaan, standar pelayanan, hingga sistem
monitoring dan evaluasi terhadap tenaga yang ditempatkan pada masing-masing
satuan kerja.
Suasana sosialisasi berlangsung
interaktif. Para peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang
dihadapi dalam implementasi tenaga alih daya di madrasah, termasuk mekanisme
pengawasan, pembagian tugas dan tanggung jawab antara pengguna jasa dengan
perusahaan penyedia, serta upaya menjaga kualitas pelayanan agar tetap optimal.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
