Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah melalui Gernas RANA
humas
kabnganjuk@kemenag.go.id
Pemerintah memperkuat pelindungan anak di pesantren dan madrasah melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA). Gerakan ini memastikan setiap anak dapat belajar, beribadah, dan berkembang dalam lingkungan pendidikan yang aman, sehat, penuh kasih sayang, serta terbebas dari kekerasan fisik, seksual, psikis, dan digital.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan,
Gernas RANA bukan sebatas program, melainkan komitmen bersama untuk
menghadirkan ruang pendidikan yang benar-benar melindungi anak.
“Hari ini kita meluncurkan Gerakan Nasional
Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Ini bukan hanya
program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama,” kata
Menag saat peluncuran Gernas RANA sekaligus pembukaan Masa Taaruf Santri (Mata
Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Menurut Menag, pesantren dan madrasah
memiliki peran penting dalam membentuk pengetahuan, karakter, dan kehidupan
spiritual anak. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan harus
menjadi bagian utama dalam tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.
“Justru karena kita mencintai dan
memuliakan pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban merawatnya. Salah
satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu
pun anak yang mengalami kekerasan di tempat ia belajar mengaji dan mengenal
Tuhannya,” ujarnya.
Melalui Gernas RANA, pemerintah mendorong
terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak, baik di rumah, satuan
pendidikan, lingkungan sekitar, maupun ruang digital. Gerakan ini juga mengajak
keluarga, guru, pengasuh pesantren, pengelola madrasah, masyarakat, dan seluruh
pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan ruang yang mendukung anak
belajar, bermain, berkarya, dan meraih cita-cita.
Gernas RANA juga diarahkan untuk memastikan
anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan. Masyarakat didorong untuk
tidak diam apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kekerasan
terhadap anak.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129 agar setiap kasus dapat segera ditindaklanjuti dan anak memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan yang diperlukan.
.jpeg)

Lima Pilar Perlindungan Anak
Menag menjelaskan, pelaksanaan Gernas RANA
di pesantren bertumpu pada lima pilar utama. Kelimanya meliputi penguatan
regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta,
penyediaan sarana yang layak dan aman, layanan pengaduan Telepontren, serta
kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.
Menurut Menag, implementasi Kurikulum
Berbasis Cinta mulai menunjukkan dampak positif dalam memperkuat hubungan
antara guru dan peserta didik, santri dan lingkungan, serta lembaga pendidikan dan
masyarakat.
“Pada bulan lalu kita melakukan pertemuan
dengan para pengawas guru madrasah dan pengawas pesantren di Jawa Barat.
Testimoni yang kita peroleh, semenjak diterapkan Kurikulum Berbasis Cinta
ternyata begitu banyak dan begitu dalam efeknya,” kata Menag.
Ia menjelaskan, kurikulum tersebut tidak
hanya memperkuat proses pembelajaran, tetapi juga membangun relasi yang lebih
manusiawi, saling menghormati, dan penuh kepedulian di lingkungan pendidikan.
“Bagaimana relasi antara guru dan anak, bagaimana relasi antara santri dengan lingkungan hidupnya, dan bagaimana relasi santri bersama masyarakat sekitarnya,” lanjutnya.
.jpeg)

Standar Pesantren dan Kiai Diperjelas
Selain memperkuat pencegahan kekerasan,
Kementerian Agama juga akan membenahi tata kelola pendidikan keagamaan dengan
memperjelas definisi dan standar pondok pesantren serta kiai.
Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat
memperoleh kepastian mengenai lembaga pendidikan yang memenuhi ketentuan,
memiliki tata kelola yang baik, dan mampu memberikan pelindungan kepada peserta
didik.
“Kita nanti akan mendefinisikan secara
ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang
mempraktiskan menamakan diri pondok pesantren. Kiai juga harus ada
rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya
salah pemahaman,” ujar Menag.
Menag juga mengajak para pengasuh pesantren
dan pimpinan lembaga pendidikan membangun budaya keterbukaan dalam menangani
persoalan kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, keterbukaan bukan tanda
kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab dan keberanian lembaga untuk
memperbaiki diri.
“Mari kita jadikan keterbukaan sebagai
tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah
lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik. Ia
hanya menunda luka yang lebih mendalam,” tegasnya.
Menag berharap Gernas RANA dapat membangun
kesadaran bersama bahwa tidak boleh ada ruang yang membiarkan kekerasan
terhadap anak.
“Mudah-mudahan hari-hari akan datang tidak
ada lagi cerita kekerasan di ruang sekolah, di ruang kelas, di ruang publik, di
ruang keluarga, di ruang mana pun juga. Tidak ada ruang kekerasan di bumi
Indonesia ini,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, Gernas RANA tidak boleh berhenti
pada sosialisasi, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata di keluarga,
satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital.
Ia mengapresiasi Pondok Pesantren
Al-Hamidiyah yang telah memiliki regulasi, komite etik, dan mekanisme
pengaduan. Praktik tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pesantren,
madrasah, dan satuan pendidikan lainnya.
Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hamidiyah
Oman Fathurahman menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan Gernas RANA.
“Saya kira pada dasarnya kita mendukung
untuk menolak kekerasan dan menciptakan pesantren sebagai ruang yang aman dan
nyaman. Insyaallah mudah-mudahan di Pesantren Al-Hamidiyah bisa kita mulai
gerakan ini,” katanya.
Peluncuran Gernas RANA dihadiri Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wakil Menteri Agama
Muhammad Syafi’i, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin,
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno, Menteri Agama periode 2014–2019
Lukman Hakim Saifuddin, serta jajaran pejabat kementerian dan lembaga.
Biro Humas dan Komunikasi Publik